Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bontang dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang. Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi tersebut menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di Kota Bontang melalui pemberian kemudahan bagi calon investor yang ingin berinvestasi di daerah. Meningkatkan investasi di daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Namun, Fraksi PKB, PPP, dan PDIP juga menyoroti pentingnya kriteria yang lebih jeli dalam menentukan calon investor yang layak untuk berinvestasi di Kota Bontang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang masuk dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Raperda lain yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi tersebut menilai bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah harus didasarkan pada hasil evaluasi produktivitas dan efisiensi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tipe dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas beban maksimal.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB, PPP, dan PDIP menyetujui peningkatan tipe dari beberapa OPD yang diusulkan, karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Fraksi tersebut juga mendukung pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Sebagai salah satu penunjang peningkatan sumber daya manusia, peningkatan wawasan ilmiyah, dan peningkatan minat baca masyarakat, perpustakaan dianggap sangat penting sebagai sumber informasi dan pengetahuan bagi masyarakat.

Fraksi PKB, PPP, dan PDIP menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah, serta meningkatkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan. Oleh karena itu, pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi suatu keharusan agar akses informasi dan pengetahuan dapat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER