TANJUNG REDEB – Beberapa tahun terakhir terdapat fenomena pengumpulan uang dan barang yang terjadi di beberapa persimpangan lampu merah di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas lalu lintas.
Aktivitas ini dilakukan lebih dari satu organisasi atau kelompok dengan memanfaatkan foto korban, seperti korban banjir, kebakaran, hingga orang sakit yang tidak mampu. Hal itu menjadi sorotan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Falentinus Keo Meo.
“Melihat fenomena di Berau beberapa tahun belakangan ini didapati banyak sekali organisasi, kelompok atau komunitas sosial yang melakukan aktivitas mengumpulkan uang dengan cara meminta sumbangan,” ungkap Falentinus, Minggu (1/10/2023).
Aktivitas itu katanya, mengganggu masyarakat pengguna jalan hingga menghalangi kendaraan yang ingin melintas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu menertibkan, mengawasi, dan mengevaluasi organisasi, kelompok atau komunitas sosial tersebut dengan dibuatkan peraturan daerah (perda).
Dirinya mendukung Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk mensahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang ada di Kabupaten Berau menjadi perda tahun 2023. “Agar peruntukan pungutan yang dilakukan bisa transparan, teraudit dan jelas serta dapat pertanggungjawabankan,” tandasnya. (adv)