Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Soroti Mutasi ASN di Lingkungan Pemkab Berau

TANJUNG REDEB – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menyampaikan keluhan mutasi kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Mereka menyebut mutasi yang dilakukan Pemkab Berau dianggap tidak sesuai aturan.

“Kan aturannya sudah jelas. Kalau memang mutasi itu tidak sesuai aturan, ASN ini berhak bersuara dan pembatalan mutasi bisa dilakukan,” tegas Madri Pani.

Madri membenarkan dirinya menerima keluhan itu dari beberapa ASN yang dimutasi beberapa waktu lalu. Sebagai wakil rakyat, dirinya menerima semua keluhan dari masyarakat, apapun bentuknya termasuk soal mutasi itu.

Perlu diketahui, merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian berupa Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, tertanggal 29 Maret 2024, tertulis mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tertulis jika gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh melakukan pergantian pejabat dalam sisa waktu jabatan. Dan mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri terdiri dari pejabat struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja.

Kemudian pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah. Penggantian pejabat diatas selain mendapatkan izin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan seperti proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Mendagri.

Untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam SE juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER