Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kukar Bantu KPU Hasilkan DPT Akurat

TENGGARONG – Tahapan Pemilu Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki pemutakhiran data pemilih. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar turut membantu pendataan masyarakat yang layak dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang telah meninggal dunia namun datanya belum bisa dihapus dari daftar DPT karena belum memiliki surat keterangan akta kematian. Surat ini merupakan dokumen yang harus disertakan sebagai pembuktian administrasi, bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

“Data orang yang telah meninggal itu kan ada sekian ribu orang, dan dapat dipastikan bahwa orang yang meninggal tersebut baru bisa dihapus datanya pada DPT bila telah mempunyai surat keterangan atau akta meninggal dunia dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” sebut Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, Selasa (14/3/2023).

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti. (Foto: Istimewa)

 

Oleh sebab itu, Rinda mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan camat beserta jajaran tingkat kelurahan dan desa, untuk mengeluarkan surat pengantar yang menyatakan seseorang telah meninggal dunia. Surat itu menjadi landasan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar untuk menerbitkan akta kematian.

“Ini kita lakukan untuk membantu penetapan DPT yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), segala kewenangan tetap berada di KPU. Kita hanya membantu agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan data yang akurat,” terusnya.

Melalui dukungan yang diberikan oleh Pemkab Kukar ini, Rinda berharap dapat mempercepat proses pemutakhiran data pemilih. Utamanya proses pencoretan warga yang telah meninggal dunia dari DPT.  “Dengan kegiatan ini kita berupaya meningkatkan akurasi data pemilih,” pungkasnya. (adv/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER