BONTANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengunjungi DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di April 2023. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.
“Semisal punya raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujar Politisi Golkar itu, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya DPRD melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan nomor registrasi. Sesudah muncul nomor register atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.
Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh ketua DPRD. “Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (adv)