TENGGARONG – Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sejumlah wilayah di Kukar, hingga Juli 2024 tercatat 112 kasus. Hal ini sangat mengkhawatirkan bila dibandingkan dengan periode serupa pada 2023 silam.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan angka-angka ini tercatat dalam sistem informasi yang mencatat pengaduan berbagai jenis kasus kekerasan bernama Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Dalam sistem aplikasi tersebut, DP3A Kukar mengakses untuk melakukan analisa data kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kukar. Baik itu kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami akan mengambil data dari Simfoni untuk melihat klasifikasi kasus (apa saja) yang terjadi,” ucap Marhaini.
Dengan analisis data, maka DP3A Kukar bisa dengan mudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat kepada korban. Ini bentuk komitmen dari DP3A Kukar untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Kukar.
“Kami bertekad untuk mengurangi angka kekerasan ini dengan berbagai program edukasi dan intervensi yang sudah dan akan kami laksanakan,” pungkasnya. (adv)