JAKARTA – Kalimantan Timur menjadi salah satu dari empat pemerintah daerah yang dipilih sebagai pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sekaligus pendampingan penerapan proses bisnis tematik dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah, yang selaras dengan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, empat pemerintah daerah yang akan menjadi proyek percontohan Permen-PANRB itu adalah Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.
“Keempat daerah ini ingin kita jadikan pilot project yang akan dibantu dan didampingi Kementerian PANRB sehingga bisa menjadi daerah yang kita katakan matang dari sisi penataan kelembagaan, proses bisnis, dan penerapan SPBE-nya,” kata Nanik Murwati saat memimpin Rapat Piloting Implementasi Sistem Kerja, Proses Bisnis Tematik, dan Pemerintahan Digital di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati saat memimpin Rapat Piloting Implementasi Sistem Kerja, Proses Bisnis Tematik, dan Pemerintahan Digital di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Nanik menjelaskan pertemuan awal dengan keempat pemerintah daerah tersebut untuk melakukan diskusi dan membuat beberapa strategi percepatan terkait kebijakan Menteri PANRB dan arahan Presiden RI. Adapun diskusi yang dilakukan meliputi sistem kerja, penyusunan proses bisnis tematik dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah.
“Kenapa ini kita lakukan, karena dari lima prioritas program kerja presiden ada satu yang langsung berkaitan dengan kelembagaan dan tata laksana yaitu penyederhanaan birokrasi. Kita ingin apa yang sudah kita mulai pada tahun 2022 khususnya di pemerintah daerah untuk penyederhanaan birokrasi di daerah menjadi dua level kita ingin implementasinya benar-benar efektif,” jelas Nanik.
Menurutnya, proses bisnis perlu menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. “Presiden Jokowi menginginkan RB dapat berdampak dan saat ini dilakukan penerapan RB tematik pada empat kluster prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keterpaduan layanan digital perlu dilakukan karena pada RPJMN 2020-2024 ada arah kebijakan RB dan tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Terdapat tiga pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pilar tersebut yaitu Aparatur Sipil Negara, Kelembagaan dan Proses Bisnis Organisasi, serta Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan. Pilar-pilar ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian kualitas pelayanan publik.
“Khusus untuk kelembagaan dan tata laksana dalam RPJMN dimandatkan ada penataan kelembagaan yang berbasis prioritas pembangunan nasional. Penataan tersebut dilakukan melalui dua strategi, salah satunya yaitu penerapan SPBE yang terintegrasi,”sebut Deputi Nanik menambahkan. (adv/diskominfokaltim)
Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara