TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu Serentak 2024.
Dia berharap, ASN mampu bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sebaik mungkin. Jangan sampai terkena masalah. Karena pada tahun politik, hal-hal yang dilakukan bisa terlihat sensitif dan memicu potensi konflik.
“ASN harus netral pada kegiatan yang berhubungan dengan politik. Jika terlibat dapat merugikan diri sendiri,” ucapnya.
Adapun netralitas ASN terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Isinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Dia menekankan, ASN benar-benar tidak terlibat kegiatan kampanye, atau hanya sekadar dukung atau memperkenalkan calon peserta pemilu. Karena ada sanksi menunggu para ASN yang tidak menjaga netralitas dan integritas, dengan melibatkan diri pada politik praktis.
“Sebaiknya ASN harus sesuai dengan pokok dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.
Ketidaknetralan ASN bisa menimbulkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.
Madri menambahkan, netralitas ASN sangat memengaruhi rangkaian pesta demokrasi, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif. Tujuannya agar dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan. (adv)