TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kukar menerima DBH kelapa sawit sebesar Rp 19,7 miliar.
Selain Kukar, 9 kabupaten dan kota lain di Kaltim juga menerima DBH kelapa sawit, yaitu Kutai Timur (Rp 37,4 miliar), Berau (Rp 20,5 miliar), Paser (Rp 20,3 miliar), Kutai Barat (Rp 17,8 miliar), Samarinda (Rp 11,8 miliar), Penajam Paser Utara (Rp 11,6 miliar), Mahakam Ulu (Rp 8,7 miliar), Bontang (Rp 7 miliar), dan Balikpapan (Rp 6,9 miliar).
Sementara untuk Pemprov Kaltim mengantongi Rp 45 miliar sehingga total Kaltim mendapatkan jatah Rp 205,5 miliar dari pemerintah pusat. “Di dalam pedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah jelas penggunaannya, itu ada aturan penggunaannya,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah, belum lama ini.
Edi melanjutkan, anggaran DBH tersebut akan digunakan untuk pembangunan di kawasan perkebunan sawit, terutama kawasan kelapa sawit milik rakyat. Terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit.
Pembangunan jalan utama dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, sementara jalan-jalan sekunder berupa blok-blok akan dikerjakan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar. “Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat sesuai pedomannya,” tutupnya. (adv)