TENGGARONG – Pesta Erau Adat Pelas Benua memasuki hari terakhir dan akan ditutup dengan prosesi Mengulur Naga dan Belimbur, Minggu (1/10/2023). Belimbur adalah ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya Erau Adat Pelas Benua.
Belimbur adalah proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh jahat. Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Makna sakralnya adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah memberi imbauan kepada masyarakat yang ikut serta dalam prosesi Belimbur. Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar prosesi Berlimbur benar-benar berjalan tertib.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berharap pelaksanaan tradisi pesta adat ini berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksanaan Belimbur. “Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelah acara,” tegas Rendi.
Sejumlah petugas bakal disiagakan di sejumlah lokasi Belimbur sebagai antisipasi terjadinya aksi menyiram air yang menyalahi tata krama. “Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi Belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyarakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata tata krama menjalani prosesi Belimbur, yaitu;
- Lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
- Waktu pelaksanaan Belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura XXI memercikkan air tuli kurang lebih dimulai pukul 10.00 Wita sampai 15.00 Wita.
- Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
- Dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
- Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar.
- Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;
- Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
- Dalam Belimbur atau saat menyiram dilarang diarahkan kepada:
- Lansia
- Ibu hamil
- Anak-anak balita
Sementara sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama Belimbur pada pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua 2023, sebagai berikut:
- Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
- Diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv)