Rabu, November 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ismail Berharap Pembagian Keuntungan Perusahaan IUPK Dimanfaatkan untuk Masyarakat

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berhak mendapatkan 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan-perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayahnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pergub ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang wajib memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu:

PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023);

PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024);

PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025);

PT Tanito Harum (mulai tahun 2021);

PT Berau Coal (mulai tahun 2026);

PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023).

Dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ismail, mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim yang berhasil mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK.

“Ini adalah langkah maju bagi Pemprov Kaltim untuk mendapatkan hak yang seharusnya dari perusahaan tambang. Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan daerah,” kata Ismail.

Ismail juga menambahkan, DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. “Kami akan memastikan dana ini digunakan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga akan mengawasi kinerja perusahaan tambang agar tetap menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER