Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Insentif Ketua RT di Kukar Naik Tahun Ini

TENGGARONG – Kabar gembira bagi seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan menaikkan insentif ketua RT di 193 desa dan 44 kelurahan se-Kukar. Total sebanyak 3.134 ketua RT. Tiap ketua RT akan mendapatkan kenaikan insentif hingga Rp 1 juta per bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, membenarkan rencana menaikkan insentif ketua RT tersebut. Insentif itu katanya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.  “Insentif satu juta per-RT bersumber dari program lima puluh juta per-RT dan anggaran dana desa Kukar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sebelumnya insentif ketua RT, sebesar Rp 500 ribu. Nominal itu dianggap terlalu kecil dibanding beban tugas ketua RT. Bukan hanya mengurus administrasi bagi warga namun turut mengurus lingkungan masyarakatnya. Karena itu, Pemkab menaikkan insentif RT menjadi Rp 1 juta per orang, sebagai apresiasi kinerja selama ini.

Selain itu Arianto melanjutkan, kenaikan insentif RT pada 2023 juga merujuk pada peraturan Putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa. Melalui peraturan tersebut juga tak hanya ketua RT yang menerima kenaikan honor, namun sekretaris dan bendahara RT.

“Selain itu peraturan bupati sudah kita buat yakni peraturan nomor 38 tahun 2022,” lanjutnya.

Selain itu ucap Arianto, tahun ini sekretaris RT juga menerima kenaikan insentif. Kenaikan yang diterima hingga Rp 500 ribu. Sedangkan bendahara RT akan menerima Rp 450 ribu. Rencananya, kenaikan insentif akan digulirkan pada pertengahan 2023 ini.

“Untuk Insentif sekretaris dan bendahara RT akan dirapel mulai bulan Mei 2023,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER