Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Felentinus Sarankan Perda Minuman Beralkohol Direvisi

TANJUNG REDEB – Peredaran minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal (julukan Kabupaten Berau) masih marak. Bahkan juga tersedia di hotel-hotel bukan berbintang lima.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menuturkan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang Larangan Peredaran dan Minuman Alkohol.

Di dalam perda itu menjelaskan minum beralkohol dengan grade B dan C dengan kadar 5-55 persen, hanya boleh beredar di hotel bintang 5. Sementara di Berau tidak ada hotel bintang 5.

“Minuman beralkohol tidak boleh beredar sembarang. Termasuk yang grade A harus diawasi perizinan dan takarannya,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

Karena itu, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menertibkan hotel-hotel di Berau yang masih menyediakan minuman beralkohol Grade B dan C. Hingga saat ini katanya, minuman beralkohol grade A-C masih beredar di hotel secara bebas.

“Harus ada sinergi antara Satpol PP dan kepolisian karena peran mereka sangat penting untuk menertibkan itu. Ketika saya masih menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ada inisiatif untuk mengusulkan agar direvisi perda minuman beralkohol tersebut,” imbuhnya.

Sebaiknya, kata dia, perda tersebut harus diatur kembali agar lebih tertib dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Falentinus tidak menginginkan karena ketidaktahuan informasi baru peredaran minuman beralkohol dapat berdampak sosial negatif.

“Karena ada dampak sanksi sosial kurang baik bagi pengedar dan pihak yang mengonsumsi. Sebab dalam perda, minuman alkohol grade B dan C hanya boleh di hotel bintang 5,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER