TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menilai Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dapat meningkatkan potensi lokal.
BUMK katanya, adalah lembaga usaha di kampung yang dapat dikelola masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi kampung.
Lanjutnya, BUMK juga berperan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengangkat produk kearifan lokal. Selain itu, program BUMK merupakan inisiatif penting menggerakkan ekonomi di wilayah perkampungan.
“Pemerintah kampung dapat mendirikan BUMK sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung (Perkam). Keberadaan BUMK juga bisa menjadi tulang punggung perekonomian kampung guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” tuturnya.
“Keberadaan BUMK juga bisa menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan di kampung, terutama lingkup kesejahteraan,” tambahnya.
Peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMK tertuang dalam Undang-Undang Nomor (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (adv)