Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua RT di Kelurahan Melayu Bakal Dimekarkan

TENGGARONG – Kelurahan Melayu berencana memekarkan dua Rukun Tetangga (RT) yang jumlah warganya sudah terlalu banyak. Dua RT itu adalah RT 29 di Gang Wakaf Jalan Danau Aji, dan RT 35 yang berada Jalan Gunung Pegat. Jumlah Kepala Keluarga (KK) pada 2 RT itu tidak lagi memenuhi syarat.

“Itu minimal bisa menjadi dua TPS (Tempat Pemungutan Suara), standarnya itu satu RT ada 50 KK, tapi sekarang di RT itu sudah sampai 100 KK,” ujar Lurah Melayu, Aditya Rahkman.

Namun rencana pemekaran itu masih terkendala kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupa program Rp 50 juta per RT. Jika ini direalisasikan, maka RT baru tidak akan terakomodasi oleh program dedikasi Kukar Idaman tersebut.

“Takut nantinya ada kecemburuan sosial, belum lagi insentif perangkat RT-nya belum diakomodasi,” lanjutnya.

Hal yang memungkinkan dilakukan yaitu memecah warga ke dalam RT yang warganya masih sedikit. Yakni membaginya ke RT 35 dan RT 48. Bahkan untuk batas wilayahnya pun sudah klir. Hanya saja kembali kepada warga, ingin memilih pindah ke RT yang mana di antara dua RT tersebut.

“Karena nanti berubah lagi administrasi, KTP, KK, dan surat tanahnya,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER