BONTANG – DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat Paripurna VI dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023, Senin (24/6/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang diterima, maka Wali Kota Bontang, Basri Rase harus melaporkan hasil tersebut.
Realisasi pendapatan daerah pada 2023 dari sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dengan target Rp2,16 triliun dapat direalisasi sebesar Rp2,44 triliun atau dengan presentase capaian 113,30 persen.
Kemudian, capaian sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, dari target yang ditetapkan sebesar Rp208,09 miliar, dapat direalisasikan sebesar Rp264,42 miliar atau capaian persentase sebesar 127,07 persen.
PAD yang dimaksud berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
Kebijakan belanja daerah pembangunan tahun 2023, mengusung tema peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan prioritas pembangunan daerah Kota Bontang pada penataan infrastruktur dan sarana layanan publik, diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi masyarakat dan investasi secara inklusif dan berkelanjutan.
“Tahun anggaran 2023, prioritas belanja daerah dialokasikan pada penataan infrastruktur dan sarana layanan publik,” ujar Basri.
Belanja Daerah yang diungkapkan dalam LKPD Kota Bontang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga yang anggarannya dialokasikan dalam APBD tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp2,53 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp2,21 triliun lebih atau dengan persentase capaian realisasi sebesar 87,45 persen.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menerima LHP atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 ini Jumat (2/5/2024) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai Permendagri, selanjutnya akan ditetapkan Raperda APBD sebagai tindak lanjut untuk membahas anggaran perubahan 2024-2025,” ujarnya. (adv)