SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat bernomor B/8578/KSP.00/70-75/11/2023 per 8 November 2023 bersurat kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD memerintahkan kepada inspektorat untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan upaya pencegahan rasuah pada proses perencanaan dan penganggaran APBD.
“Bersama ini pula kami (KPK) mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari penyuapan, pemerasan dan gratifikasi dan seluruh benturan kepentingan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD,” tulis KPK sebagaiman surat yang ditandatangani secara digital oleh Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat awal pekan lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi. Dalam rapat tersebut, pihak DPRD dan TAPD juga mendapat masukan dan saran dari inspektorat yang telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait hal ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan rapat ini merupakan bentuk respons atas surat pemberitahuan dari KPK agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperhatikan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD 2023.
“KPK mengingatkan agar kita meminimalisasi sesuatu yang tidak diinginkan dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Kita harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan-aturan dari Kemendagri,” kata Samsun.
Ia menambahkan inspektorat telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait hal ini. Hasilnya, untuk tahun 2023 ini masih diizinkan untuk menggunakan perencanaan yang ada, tetapi tahun depan sudah harus sesuai dengan bulan yang ada di Kemendagri.
“Saat ini ada 2 OPD yang menjadi sorotan, yaitu perpustakaan dan arsip, serta dinas desa, dan itu yang kita bahas dalam rapat ini,” ujarnya.
Samsun juga menyampaikan serapan anggaran pada 2023 sangat baik dan sudah berjalan 93,5 persen. Angka tersebut sudah sesuai dengan target, mencakup semua sampai dengan akhir tahun nanti. Selebihnya hanya menunggu dari Kemendagri dan akan dilakukan evaluasi ulang sebelum 15 Desember 2023.
Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, Seno Aji mengatakan ada beberapa perencanaan yang dinilai salah atau keliru oleh inspektorat, sehingga perlu diselaraskan dengan aturan-aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi sudah ditengahi oleh pihak inspektorat bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan itu harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kemendagri,” kata Seno Aji.
Menurutnya, inspektorat telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait hal ini. Hasilnya, untuk tahun ini masih diizinkan untuk menggunakan perencanaan yang ada, tetapi ini adalah tahun terakhir dan tahun depan sudah harus sesuai dengan bulan yang ada di Kemendagri.
“Saat ini ada 2 OPD yang menjadi sorotan, yaitu perpustakaan dan arsip, serta dinas desa, dan itu yang kita bahas dalam rapat ini,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)