BONTANG – Sengketa kerjasama terjadi antar PT Gelora dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait penyewaan kapal tongkang terjadi sejak 10 tahun lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam berharap masalah tersebut bisa segera diselesaikan.
Rustam menjelaskan, permasalahan tersebut berawal dari PT Bontang Transport yang merupakan anak Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mengelola penyewaan kapal tersebut. Karena kapal itu dibeli menggunakan APBD Kota Bontang, maka termasuk dalam aset pemerintah Kota Bontang.
“Ini adalah aset pemerintah yang dipisahkan. Aset tersebut telah tercatat di perusda,” ujarnya, Senin (1/7/24)
Dalam perjalanan kerjasama terjadi sengketa, sehingga pihak penyewa merasa keberatan dan mengajukan keberatan karena kontraknya diputus sepihak. Penyewa mengklaim dan dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh PT Gelora dengan melayangkan gugatan dengan denda Rp 32 miliar.
“Kami sebagai fasilitator hanya bisa membantu karena ada putusan yang mengikat sehingga penyelesaiannya harus secara baik,” jelasnya.
Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang aset tersebut bukan tanggung jawab pemerintah. “Sebenarnya yang menanggung risiko harusnya kedua belah pihak, apalagi ini aset yang sudah dipisahkan,” jelasnya. (adv)