TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024–2029 dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Selasa (12/11/2024). Dengan penetapan ini, anggota DPRD Berau siap menjalankan tugas dan fungsi sesuai bidang masing-masing.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan pentingnya pembentukan AKD untuk memastikan kelancaran kerja DPRD, termasuk dalam menerima dan membahas berbagai permohonan, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“AKD, seperti komisi-komisi dan perangkat lain, sudah kami paripurnakan dan sahkan. Tinggal pelaksanaan tugasnya saja,” ujar Subroto.
Struktur AKD DPRD Berau
Subroto menjelaskan bahwa AKD mencakup komisi-komisi yang membidangi beberapa sektor pembangunan, serta perangkat lainnya seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Banmus).
Berikut adalah struktur AKD yang telah ditetapkan:
- Komisi I: Ketua Elita Herlina
- Komisi II: Ketua Rudi Parasian Mangunsong
- Komisi III: Ketua Liliansyah
- Bapemperda: Ketua Peri Kombong
- Badan Kehormatan: Ketua Ratna Kalalembang
- Banmus dan Banggar: Melekat pada Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto
“Kami dan anggota lainnya akan bekerja sesuai komisi masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,” tambah Subroto.
Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman, mengungkapkan bahwa seluruh komposisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris dalam AKD telah ditetapkan. Saat ini hanya menunggu tanda tangan Ketua DPRD untuk Surat Keputusan resmi.
“Insyaallah hari Senin, surat keputusannya akan kami keluarkan. Surat itu akan memuat detail siapa saja yang mengisi komposisi Komisi I, II, dan III,” tandas Abdurrahman.
Dengan terbentuknya AKD, DPRD Berau diharapkan dapat menjalankan fungsi legislatif dengan lebih optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Berau. (adv/en)