TANJUNG REDEB – DPRD Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan ditetapkan sebagai perda Berau tahun 2023. Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyebut, Berau dapat mengimplementasikan program pusat tersebut, yang sebelumnya tidak bisa dilaksanakan lantaran belum ada regulasinya.
Feri mengatakan, perda itu dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan daerah yang tidak bisa menjalankan program-program pemerintah pusat. “Kemarin itu ada program-program dari pusat yang tidak bisa kita laksanakan di Kabupaten Berau, karena belum ada perda pemberdayaan gender,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Melihat ada peluang positif terhadap kesetaraan gender. Sehingga dalam hal ini peran wanita benar-benar diutamakan dan dapat lebih berperan aktif. Dalam hal ini, peran wanita lebih dioptimalkan dalam berbagai bidang. Seperti halnya, kondisi nyata di lingkungan Kabupaten Berau sendiri telah menerapkan kesetaraan gender. Yang menurutnya sudah berjalan sesuai peraturan berlaku.
“Pengarusutamaan gender itu lebih menitik beratkan pada kesetaraan dalam jenjang karir,” ujarnya. “Untuk di lingkungan Berau sendiri, kenyataannya bupati kita kan perempuan, dan juga Kepala Dinas juga ada yang dari kaum perempuan,” imbuhnya. (adv)