TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan pentingnya keterlibatan warga lokal sebagai kader posyandu. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022, yang menempatkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, kader posyandu seharusnya merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat, bukan berasal dari tenaga kesehatan profesional seperti bidan maupun perawat.
“Posyandu adalah milik masyarakat. Jadi kadernya harus warga desa sendiri, bukan petugas medis. Mereka (tenaga kesehatan) hanya mendampingi, bukan jadi pengurus,” tegas Arianto, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, selama ini masih ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu, dimana bidan dan perawat justru menjadi kader aktif. Padahal, secara aturan, posisi mereka adalah pendamping teknis yang memberikan dukungan medis kepada para kader yang berasal dari masyarakat umum.
“Kami ingin memberdayakan masyarakat, bukan menggantikan peran mereka dengan tenaga profesional. Ini penting agar fungsi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan tetap berjalan sesuai semangat pemberdayaan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan, DPMD Kukar terus mendorong optimalisasi peran tenaga kesehatan dalam pendampingan, dengan memastikan setiap desa memiliki tenaga medis yang dapat membantu pelaksanaan program posyandu secara menyeluruh.
Arianto berharap, ke depan peran kader posyandu dari kalangan warga desa bisa semakin kuat, serta mampu berkontribusi langsung dalam peningkatan pelayanan dasar, terutama bidang kesehatan ibu dan anak. (adv)