SAMARINDA – Usai dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober 2023 lalu, 6.707 arsip inaktif bekas milik Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (17/10/2023) berhasil dimusnahkan dengan metode pencacahan menggunakan mesin oleh Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim.
Pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPKD Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang . Proses pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis. Arsiparis DPK Kaltim, Andreas Kelan mengungkapkan, proses pemusnahan berlangsung sejak seminggu silam dan akan terus berlanjut hingga seluruh arsip telah tercacah.
“BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) telah menyerahkan seluruh arsip dan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan. Harus melalui beberapa kali pengecekan oleh DPKD Kaltim dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) hingga dinyatakan boleh untuk dimusnahkan,” jelas Andreas, Selasa (17/10/2023).
Arsip-arsip yang telah menjadi potongan-potongan kertas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Pemusnahan selanjutkan akan dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup” tutupnya. Diketahui, arsip-arsip yang berusia lebih dari 15 tahun tersebut terdiri dari berbagai dokumen, seperti buku hingga lembaran kertas.
Sebelumnya proses serah terima dan pemusnahan telah dilakukan secara simbolis oleh BPKAD Kaltim dan dihadiri Tato Purjianto selaku Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara dan Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum, Riza Indra Riadi di Lantai 5 Gedung BPKAD Kalitim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. (adv)