SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini menyimpan arsip dari 50 lembaga. Terbanyak dari lembaga yang tidak ada lagi, akibat perampingan lembaga yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak era Presiden KH Abdurahman Wahid akibat kebijakan otonomi daerah.
“Kami juga menyimpan arsip dari lembaga yang sudah tidak ada lagi,” ungkap Arsiparis Ahli Madya, DPKD Kaltim, Risnawati. Semua arsip tambahnya, tersimpan rapi di depo penyimpanan arsip milik DPKD Kaltim di Jalan Bung Tomo Nomor 130, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Jadi lembaga-lembaga yang sudah tidak ada itu di antaranya Kanwil Penerangan sekarang menjadi Diskominfo, Kanwil Pendidikan, sekarang berubah jadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk dulu ada Badan Kearsipan sekarang digabung sama Dinas Perpustakaan, jadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Juga lembaga lainnya yang digabung dan dipisah, termasuk 13 lembaga era Gusdur itu,” bebernya.
Penyimpanan arsip ini dilakukan sebagai bukti informasi dan sejarah, untuk bisa dijadikan pelajaran dan ilmu pengetahuan untuk generasi saat ini dan generasi mendatang.
“Jadi ada 50 lembaga yang tercatat dalam daftar pencipta arsip yang telah menyerahkan ke DPKD Kaltim, dari 50 itu kebanyakan dari lembaga yang sudah tidak ada lagi, termasuk 13 lembaga era Gusdur tadi,” tutupnya. (adv)