TANJUNG REDEB – Masalah sengketa lahan masih terjadi di Kabupaten Berau. Mulai dari pihak pemerintah dengan swasta, antar wilayah, hingga perorangan. Untuk itu, Anggota DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa menilai sudah sepatutnya pemerintah daerah membangun plang pemberitahuan aset negara.
“Menurut saya pemasangan plang aset pemerintah daerah penting agar terhindar dari penyerobotan lahan untuk pembangunan fisik yang tidak patuh peraturan,” ucap politisi PDIP itu.
Dia juga berharap penetapan ukuran luas lahan aset pemerintah daerah dan pihak manapun harus mengacu peraturan perundang-undangan. “Karena ini hak segala warga negara terhadap kepemilikan lahan sesuai peraturan berlaku, baik itu ada denda yang akan menimpa pelanggar atau hukuman,” ungkapnya.
Grace menambahkan, seharusnya pemerintah serta pihak terkait membahas masalah aktivitas penyerobotan lahan. “Harapan saya kerja sama seluruh pihak agar terwujud perlindungan keamanan atas kepemilikan lahan dan kebutuhan masing-masing kelompok yang sah bisa diperjuangkan,” tuturnya.
Ia juga ingin keamanan ketertiban masyarakat dan terhindar dari segala potensi penyerobotan lahan. “Apalagi kita tinggal di tengah kota Tanjung Redeb dengan beranekaragam suku dan budaya, sudah sepantasnya kita saling toleransi, terhindar hal-hal tidak diinginkan karena persoalan lahan,” imbuhnya.
Termasuk pendataan ulang terkait aset lahan milik pemerintah, masyarakat hingga perusahaan harus sesuai dengan keabsahan data. “Karena pendataan luas ukuran lahan itu juga menentukan harga aset milik pemerintah maupun orang lain yang bertanggung jawab,” ujarnya. (adv)