Selasa, Desember 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD Kukar 2025 Disahkan, Pemkab Kukar Kelola Rp 12 Triliun untuk Pembangunan Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2025 sebesar Rp 12 triliun. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Sabtu (30/11/2024) malam di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

Raperda ini merupakan kelanjutan dari Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2025 yang telah disampaikan sebelumnya pada 18 November 2024. Dengan disetujuinya raperda tersebut, nilai APBD Kukar 2025 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan rancangan awal sebesar Rp 7,58 triliun, namun lebih rendah dari APBD 2024 yang mencapai Rp 14,3 triliun.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD 2025.

“Persetujuan ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara kepala daerah dan DPRD Kukar. APBD 2025 akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah, termasuk fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” ujar Sunggono.

Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan anggaran ini mencerminkan optimisme Pemkab Kukar dalam mengelola keuangan daerah secara efektif untuk mendukung prioritas pembangunan yang telah dirancang.

APBD 2025 Kukar sebesar Rp 12 triliun akan difokuskan pada berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemkab Kukar memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan yang transparan.

“Kami berkomitmen untuk menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, sesuai fungsi dan tujuan utama APBD sebagai alat otorisasi dan perencanaan pembangunan,” tegas Sunggono.

Meskipun lebih rendah dari APBD 2024, Sunggono optimistis alokasi anggaran ini dapat mendorong efektivitas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar.

Sunggono menekankan bahwa APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan, tetapi juga sebagai alat strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“APBD adalah instrumen penting yang mencakup fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, hingga stabilisasi ekonomi daerah. Oleh karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER