SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan warga dan perusahaan di Kaltim untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini disampaikan oleh Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Agiel mengatakan, banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltim namun memiliki nomor polisi dari luar Kaltim. Sehingga berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah. “Kendaraan yang beroperasi di sini harus terdaftar dengan plat Kaltim, sehingga pajaknya masuk ke kas daerah,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, Agiel juga menyoroti masalah TKA yang bekerja di Kaltim. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa memberikan data yang akurat dan lengkap.
“Data TKA ini penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja di satu kabupaten atau kota saja atau lintas daerah. Jika lintas daerah, maka retribusi atau IMTA-nya harus dibagi ke provinsi dan kabupaten atau kota,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi II DPRD Kaltim sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia berharap, Raperda ini bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan TKA.
“Ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, asalkan dikelola dengan baik dan benar,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)