Kamis, Juni 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Tempat Biliar Jadi Tempat Miras dan Judi

TANJUNG REDEB – Menjamurnya tempat biliar di Berau menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Hal itu mendapat sorotan dari jajaran legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono menegaskan biliar adalah olahraga dalam ruangan yang sah, tetapi penyedia harus tetap menerapkan aturan yang berlaku.

Menurut Fasra, polemik yang muncul bukan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada operasional dan potensi penyimpangan yang terjadi. Sehingga perizinan dan jam operasionalnya harus diperhatikan.

“Kalau masalahnya soal jam operasional, ya kita pelajari dulu izinnya. Kalau izin mereka sampai jam 10 malam, dan ternyata tetap buka sampai jam 12 malam, itu berarti sudah pelanggaran,” tegasnya.

Dirinya menyebut, selama aktivitas di tempat biliar hanya sebatas olahraga, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun jika kegiatan seperti perjudian atau konsumsi minuman keras terjadi, itu jelas melanggar norma dan aturan.

“Selama mereka benar-benar hanya main biliar dan tidak melakukan hal-hal di luar itu, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau sudah melenceng itu sudah bukan olahraga lagi,” ujarnya.

Fasra pun mendorong instansi terkait maupun Satpol PP turut turun tangan menelusuri izin dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam.

“Silakan dinas terkait ditanya dan ditindaklanjuti. Jangan sampai kegiatan olahraga ini justru jadi citra buruk karena penyimpangan yang tidak diawasi,” tutupnya. (adv)

READ  Falentinus: OPD Harus Kelola Arsip dengan Baik

BERITA POPULER