
TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam skala besar. Ia mengungkapkan, hal tersebut sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, terutama saat musim kemarau.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam regulasi. Meski dalam skala terbatas masih ada pengecualian, masyarakat harus tetap waspada dan memastikan keamanan dalam setiap aktivitas pembukaan lahan,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan mengenai pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kata dia, regulasi ini secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang bisa merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta memahami risiko yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
“Kami memahami kondisi para petani, dimana keterbatasan modal seringkali menjadi kendala jika harus membersihkan lahan secara manual atau dengan penyemprotan. Karena itu, mereka memilih cara yang lebih cepat, yakni dengan membakar,” bebernya.
Namun, ia menegaskan cara tersebut harus benar-benar dipertimbangkan dampaknya agar tidak merugikan masyarakat luas.
Untuk mengatasi persoalan ini, Sri Kumala mendorong pemerintah daerah dan dinas terkait agar hadir dengan solusi alternatif bagi petani, terutama dalam pembukaan lahan secara ramah lingkungan.
“Pemerintah bisa memberikan solusi, misalnya dengan bantuan alat berat atau program dari dinas terkait, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membakar lahan,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan dukungan teknologi dan fasilitas yang lebih baik dapat diberikan kepada petani agar mereka bisa membuka lahan dengan metode yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Kita harap, kesadaran masyarakat terus meningkat dalam menjaga lingkungan dan menghindari kebakaran hutan yang berpotensi merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (adv)




