
TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris menilai peraturan daerah (perda) terkait peredaran minuman keras (miras) saat ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, aturan yang ada masih lemah dalam pengawasan sehingga peredaran miras di masyarakat terkesan tidak terkendali.
“Sekarang miras bebas di mana-mana. Padahal perda hanya membolehkan peredaran di hotel berbintang lima, sedangkan kita tidak punya hotel seperti itu. Maka harus ada kejelasan, apakah diatur untuk menjadi sumber PAD atau justru dikunci sekalian,” tegasnya.
Dia menilai regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun sektor pariwisata yang sedang digencarkan dalam upaya transisi ekonomi Berau dari ketergantungan pada pertambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi terhadap perda tersebut. “Ini penting agar aturan bisa lebih realistis, sesuai dengan situasi di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengendalian miras,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar keberlanjutan program pembangunan di Berau tetap dijaga. Evaluasi regulasi dan penguatan program pembangunan diyakini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat langkah transisi ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita, pembangunan berjalan berkesinambungan dan aturan yang ada bisa benar-benar diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Dengan begitu, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa lebih optimal,” pungkasnya. (adv)




