Kamis, Juni 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

21 Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Tenggarong, Termasuk Penjual Miras Tanpa Izin

TENGGARONG – Sebanyak 21 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL), sementara 19 lainnya adalah penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa pelanggaran oleh PKL ditemukan di Kecamatan Tenggarong, sementara kasus penjualan minuman beralkohol tersebar di beberapa kecamatan seperti Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, dan Tenggarong.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak beberapa waktu lalu, termasuk di kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN), khususnya Samboja dan Muara Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama otorita IKN agar pengawasan lebih optimal,” ujar Awang, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada izin resmi untuk usaha kafe maupun tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol di Kukar.
“Setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinyatakan melanggar perda. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan bahwa sidang tipiring dilaksanakan berdasarkan pelimpahan perkara dari Satpol PP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas kuasa penuntut umum.

“Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda, termasuk kasus penjualan miras tanpa izin. Persidangan dilakukan dalam satu hari dan diputus pada hari yang sama. Terdakwa yang tidak hadir dijatuhi pidana denda, sedangkan yang hadir dijatuhi pidana bersyarat dengan semangat restorative justice sesuai Perma 1 Tahun 2024,” terangnya.

Budi menambahkan, terdakwa yang dijatuhi denda tetapi tidak mampu membayar akan dikenakan pidana kurungan. Putusan hakim didasarkan pada KUHAP, KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dan Perma 1 Tahun 2024. (as/adv)

READ  Desa Segihan Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Sebulu

BERITA POPULER