TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangani dugaan eksploitasi anak. Setelah sehari sebelumnya mengamankan satu keluarga asal Balikpapan, kali ini petugas menertibkan seorang ibu bersama anak-anaknya yang diminta ikut berjualan di jalanan, Selasa (9/9/2025).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan tindakan berawal dari laporan masyarakat. Petugas mendapati anak-anak yang masih usia sekolah ikut beraktivitas dari pagi hingga malam.
“Di Kukar ada Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kami proses, lakukan pendataan, lalu tindaklanjut ke DP3A,” ujar Awang.
Dari pemeriksaan awal, keluarga ini berdomisili sementara di Kukar, namun identitas kependudukannya masih luar Kalimantan. Anak-anak menyebut ayah mereka sedang berurusan dengan kasus hukum sehingga hanya ibu yang mengasuh.
Awang menegaskan, penertiban tak hanya menyasar modus “jualan-berujung-mengemis”, tetapi juga pengamen punk, manusia silver, hingga badut yang mempekerjakan anak. “Kukar zona bebas pekerja anak. Semua praktik yang melibatkan anak di ruang publik akan kami tertibkan,” tegasnya.
Perwakilan DP3A Kukar, Farida, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP. “Eksploitasi anak melanggar perda sekaligus UU Perlindungan Anak. Anak-anak ini seharusnya bersekolah. Hak mereka harus dipenuhi,” ucapnya. DP3A juga akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Disdukcapil untuk penanganan sosial dan penertiban administrasi agar bantuan tepat sasaran.
DP3A mencatat, kasus serupa berulang dalam beberapa bulan terakhir. Penertiban diharapkan menjadi peringatan agar orang tua tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi di jalan.
Satpol PP mengimbau warga segera melapor bila menemukan indikasi serupa melalui kanal pengaduan Siaga 24 Jam.
“Siapapun dia, selama warga Indonesia, kami upayakan perlindungan—tetapi praktik eksploitasi anak akan ditindak,” tutup Farida. (as/adv)




