Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Larang Wisuda TK hingga SMP, Fokuskan pada Esensi Pendidikan

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda bagi peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan makna pendidikan ke esensi utamanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno menyampaikan wisuda bukanlah bagian dari proses pendidikan pada jenjang dasar dan menengah. Ia menegaskan, bagi sekolah negeri yang melanggar edaran ini akan dikenakan teguran. Sementara sekolah swasta juga diimbau tidak mengadakan kegiatan serupa.

“Wisuda itu esensinya untuk pendidikan tinggi, bukan untuk anak TK atau SMP. Ini sudah kami imbau sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Joko mengungkapkan, kegiatan wisuda kerap disalahartikan menjadi ajang formalitas yang justru membebani orang tua murid, baik dari segi biaya maupun persiapan teknis. Karena itu, Disdikbud mendorong sekolah untuk lebih fokus pada kegiatan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Selain wisuda, Joko juga mengingatkan sekolah terkait kegiatan perpisahan. Menurutnya, perpisahan boleh dilakukan namun harus tetap sederhana dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

“Perpisahan boleh, tapi sebaiknya di sekolah saja. Jangan sampai anak-anak dibawa ke tempat jauh yang justru membahayakan dan memberatkan orang tua,” tegasnya.

Disdikbud mencatat, laporan masyarakat terkait kegiatan seremonial dan studi tur yang menimbulkan beban ekonomi wali murid menjelang akhir tahun ajaran. Karena itu, pihaknya terus mendorong sekolah untuk lebih bijak dalam menyusun agenda kegiatan peserta didik.

“Semua kegiatan sekolah harus kembali pada nilai-nilai pendidikan, bukan formalitas semata,” tutup Joko. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER