Minggu, Juni 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Efisiensi Anggaran, Pemkab Terapkan Perbup Perubahan Penganggaran

TENGGARONG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme efisiensi dan pergeseran penganggaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan Perbup ini menjadi dasar untuk mengakomodasi perubahan anggaran sebelum disahkan dalam APBD Kukar. Langkah ini memungkinkan OPD melakukan penyesuaian anggaran secara cepat dan efisien.

“Prosesnya sudah berjalan. Dengan Perbup ini, efisiensi yang kita lakukan bisa langsung dieksekusi dalam bentuk penyesuaian anggaran OPD,” ujar Sunggono, Selasa (25/3/2025).

Efisiensi ini mencakup berbagai pos belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor, pengadaan pakaian dinas, serta kegiatan seremonial dan seminar. Dari anggaran perjalanan dinas saja, Pemkab berhasil memangkas hampir 50 persen atau sekitar Rp 231,4 miliar dari pagu awal sebesar Rp 462,8 miliar.

Tak hanya itu, dana hasil efisiensi juga dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 yang mencapai Rp 62,4 miliar. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat dan efisien, selaras dengan arahan Presiden,” tegas Sunggono.

Kebijakan efisiensi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. (adv)

READ  Dinkes Optimalkan Tenaga Honorer untuk Isi Kuota PPPK Nakes

BERITA POPULER