TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun lebih cepat, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan bisa diterbitkan mulai April 2025.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menegaskan pengangkatan PPPK tidak akan molor hingga 2026 seperti isu yang sempat beredar. Justru prosesnya dipercepat mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
“Semula memang dijadwalkan pada 2026, tapi sekarang dimajukan menjadi Juni 2025. Bahkan jika Pertek turun lebih awal, SK bisa kita keluarkan April,” jelas Sunggono, Kamis (20/3/2025).
Dikatakannya, percepatan ini berlaku untuk peserta seleksi tahap pertama PPPK tahun 2024. Pemkab telah mengajukan usulan pengangkatan dan kini hanya tinggal menunggu Pertek dari pusat. “Tahap pertama sudah kita proses. Sedangkan tahap kedua masih menunggu hasil tes. Nanti setelah lulus, baru kita ajukan lagi usulannya,” tambahnya.
Dengan langkah percepatan ini, Pemkab berharap proses pengangkatan PPPK dapat segera tuntas, agar para pegawai bisa langsung bekerja mendukung pelayanan publik di Kukar. “Kami ingin pastikan formasi yang sudah disiapkan segera terisi, agar kinerja pemerintahan tidak terganggu,” tutupnya. (adv)




