TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan dana Rp 62,4 miliar untuk mendukung Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kukar dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan yang dilakukan Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama sejumlah penyelenggara dan pelaksana pengamanan ini menegaskan komitmen daerah dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai regulasi dan tahapan.
“Kita sudah sepakat menandatangani NPHD sebagai bentuk dukungan pembiayaan untuk PSU. Anggaran ini bersumber dari hasil efisiensi yang kami lakukan di lingkungan Pemkab,” kata Edi Damansyah.
Edi menegaskan, pengucuran dana tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah guna menyukseskan PSU. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
“Pelaksanaan PSU harus berjalan damai dan demokratis. Mari kita kawal bersama agar prosesnya bisa berlangsung lancar,” harapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menambahkan nilai Rp 62,4 miliar merupakan hasil finalisasi dari verifikasi usulan masing-masing lembaga penyelenggara. Beberapa penyesuaian dilakukan, khususnya terkait durasi masa kerja badan ad hoc.
“Awalnya KPU mengusulkan honorarium untuk tiga bulan, tapi disepakati hanya satu bulan. Bawaslu juga menyesuaikan dari empat bulan menjadi dua bulan. Penyesuaian inilah yang membuat angka akhirnya lebih efisien,” jelas Rinda.
Dengan terbitnya NPHD ini, tahapan PSU Pilkada Kukar 2024 dipastikan mendapat dukungan penuh dari sisi anggaran dan pengamanan. (adv)




