Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakirman Berharap Lahan Pasca-Tambang Bermanfaat bagi Masyarakat Sekitar

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan batu bara yang melimpah sehingga banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di kabupaten ini. Akibatnya lahan eks tambang banyak ditemui di Bumi Batiwakkal (julukan Kabupaten Berau).

Menyoroti banyaknya lahan eks tambang batu bara, anggota DPRD Berau, Sakirman mengatakan perusahaan pertambangan harus memanfaatkan lahan eks tambang menjadi tempat yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Seperti menjadi destinasi wisata, lahan pertanian, dan perkebunan.

Dia menjelaskan, perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan eks tambang yang tidak lagi terpakai. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah atau meminimalisasi dampak lingkungan. “Jika dikelola dengan baik dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sakirman menyampaikan pengelolaan lahan pasca-tambang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apakah perusahaan telah melakukan reklamasi atau tidak. Karena itu merupakan kewajiban perusahaan.

“Kewajiban itu selayaknya menjadi komitmen mereka dalam pembahasan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) dan sebagainya karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Selain pemanfaatannya, langkah awal yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan harus melakukan reboisasi atau penanaman kembali pada lahan pasca-tambang yang telah digunakan. Selanjutnya, baru memikirkan pengelolaan alternatif berikutnya.

“Bagaimanapun kita harus meminta kembali kepada mereka karena banyak sekarang lokasi-lokasi tambang yang sudah selesai dan kita anggap bisa digali potensinya,” tegasnya.

Ditambahkannya, apabila lahan eks tambang itu tidak bisa dikelola langsung oleh perusahaan maka perusahaan harus bisa melepaskannya untuk pemerintah atau masyarakat. Agar lahan dapat diubah fungsinya, sehingga tidak ada lagi lahan pasca-tambang yang terbengkalai.

“Jika tidak sanggup, lahan bisa dialihkan ke masyarakat atau pemda untuk dimanfaatkan. Bila dikelola dengan baik oleh masyarakat dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER