TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Peri Kombong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung semua mata akan tertuju pada pelaksanaan Pilkada Berau, terutama keterlibatan ASN di dalamnya.
“Apalagi sekarang memasuki tahapan kampanya kedua paslon (pasangan calon) kepala daerah pasti sangat rawan terjadi,” ungkapnya.
Mencegah hal tersebut, pihaknya berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerhatikan aktivitas ASN dan pemerintah kampung selama Pilkada.
“ASN dan pemerintah kampung itu harus netral. Tidak boleh berafiliasi terhadap calon, maupun partai politik manapun. Ada konsekuensinya. Ini harus jadi perhatian Bawaslu juga,” ungkapnya.
Menurutnya, ASN dan aparat kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing. Sehingga dirinya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan ada abdi negara yang melanggar netralitasnya.
“Ini merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini berharap, Bawaslu tegas menindak siapapun itu. Sebab pada masa sekarang semua sudah mengerti aturan main ketika Pemilu. Setiap warga yang berstatus ASN harus netral dan tidak diperbolehkan mengarahkan massa kepada calon tertentu, termasuk aparat kampung.
Selain itu, pihaknya juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memberikan sanksi jika menemukan ada ASN yang kedapatan melakukan politik praktis. “Hal ini dilakukan demi menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Berau,” ujarnya. (adv)