TANJUNG REDEB – Persoalan tapal batas antara Kutai Timur (Kutim) dan Berau hingga kini belum tuntas. Padahal, permasalahan tersebut selalu diusulkan setiap tahun dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Anggota Komisi III DPRD Berau, Subroto mengungkapkan, persoalan tapal batas tersebut harus menjadi atensi antara legislatif dan eksekutif.
“Karena atas kondisi tersebut, banyak masyarakat Berau yang terdampak. Apalagi sebagian lahan mereka kini berada di wilayah Kutai Timur akibat pergeseran wilayah,” tuturnya, Selasa (19/3/2024).
Dibeberkannya, masyarakat hingga kini sangat berharap adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang pasti harus secara adil untuk mengatasi atau menyelesaikan permasalahan terkait tapal batas ini,” katanya.
Dia menilai, kejelasan dalam batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kepastian hukum dan pemakaian lahan. “Masalah ini juga jadi fokus perhatian terkait rencana pemekaran otonomi daerah,” imbuhnya.
Subroto menyebut, dalam upaya menyelesaikan konflik, harus ada kesepakatan antara Berau dan Kutim. Tujuannya agar masalah tapal batas yang belum jelas kedepannya tidak menjadi kendala dalam proses perundangan, terutama untuk pemekaran wilayah.
“Peta pemekaran Kutim yang menjadi acuan harus diakui dan dipegang oleh kedua belah pihak untuk menghindari pergeseran yang tidak diinginkan. Sehingga kedepan diharapkan masalah tapal batas ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv)