TANJUNG REDEB – Tak sedikit masyarakat di Kabupaten Berau mendirikan bangunan di pinggir sungai. DPRD Berau menilai positif jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana melakukan relokasi rumah masyarakat di bantaran sungai tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengungkapkan, bangunan yang berada di pinggir sungai sangat berisiko sebab berpotensi terjadi bencana banjir dan longsor.
“Sertifikat untuk bangunan di pinggir sungai juga tidak bisa diterbitkan. Kasihan masyarakat yang memiliki tempat tinggal namun kepemilikan tanahnya tidak jelas,” ungkapnya, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, relokasi bisa menjadi solusi memperjelas hak kepemilikan tanah masyarakat yang ada di lahan baru. “Relokasi rumah di pinggiran sungai itu juga merupakan langkah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat agar memiliki rumah yang layak huni,” tuturnya.
Dirinya menilai, program tersebut hendaknya tidak hanya berlaku di kampung-kampung, tetapi juga di perkotaan. Sebab rumah-rumah yang ada di pinggiran Sungai Kelay dan Sungai Segah juga perlu penataan, termasuk memperjelas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini berharap wacana relokasi tersebut segera dijalankan, namun secara bertahap. Pasalnya anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit.
“Tentunya dengan direlokasi, masyarakat akan mendapatkan hak atas kepemilikan tanah. Jadi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat mempunyai tanah dan rumah yang memang milik masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (adv)