Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus DPRD Gelar Uji Publik Ranperda Fasilitasi Pesantren

BALIKPAPAN – Sejumlah stakeholder terkait memberikan masukan dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim di Balikpapan, akhir pekan lalu.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini, serta Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan masyarakat umum.

Seno Aji mengatakan Raperda ini dibuat untuk memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim, yang memiliki peran strategis dan efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia. Ia berharap Raperda ini dapat sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” kata Seno Aji dalam sambutannya.

Salehuddin, anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, menambahkan Raperda ini dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya.

Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengakomodasi dan mengayomi eksistensi pesantren yang memberi sumbangsih besar dalam pembangunan nasional. “Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya menjadikan keberadaan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” ujar Salehuddin dalam diskusi. (adv/dprdkaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER