Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Madri Ingatkan Bupati Patuhi Aturan Lelang Jabatan Direktur Perumda

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta kepada Bupati Berau untuk mematuhi aturan lelang jabatan direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal. Pasalnya, masa jabatan direktur akan berakhir pada November 2023.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 2 Tahun 2020 perihal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, pada Pasal 39 terkait Direksi dan pasal 41 terkait pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi. Maka kuasa tersebut diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Berau, Sri Juniarsih.

“Dijelaskan di situ, harus ada lelang jabatan. Walaupun hasil akhir atau penunjukan dilakukan oleh KPM. Tentu harus dilakukan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Dirinya mengingatkan jangan sampai pemilihan direktur jadi tertunda. Jika ada kekosongan jabatan, dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat. Ada pergantian kepemimpinan perusahaan, wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional.

“Kalau bisa hindarilah adanya Plt (pelaksana tugas), jauh beberapa bulan kebelakang sudah dipersiapkan untuk memulai tahapan lelangnya,” tegasnya.

Ditegaskannya, sistem atau roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan tupoksinya. Pilihan Plt atau Pj (penjabat) dinilai tidak tepat karena tidak bisa mengambil keputusan. Idealnya dipimpin oleh definitif yang berhak atas instansi yang dipimpin.

“Kami perhatian selama ini selalu terlambat, apa bupati tidak pegang data. Saya harap sekda baru sekarang, bisa mengubah kebiasaan ini,” tegasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER