TANJUNG REDEB – Belum lama ini, Bupati Berau berjanji akan menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada 2024. Menurut Ketua DPRD Berau, Madri Pani hal itu kurang tepat jika disebut janji. Pasalnya, kenaikan gaji itu merupakan instruksi presiden dan kepala daerah hanya menjalankan instruksi tersebut.
Presiden mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Saya pahami, mungkin saja bupati salah ucap. Bukan janji tapi menjalankan instruksi saja,” bebernya.
Dia menjelaskan, yang disampaikan oleh kepala daerah tersebut tidak ada unsur politik. Hanya saja, kemungkinan bupati lupa, bahwa tupoksi untuk masalah kenaikan gaji, berada di tangan presiden dan telah diketuk oleh Kementerian Keuangan.
Begitu juga dengan DPRD akan memparipurnakan pada 7 November 2023, untuk mengetuk kenaikan gaji tersebut. “Jadi hanya menjalankan turunan saja. Apa yang sudah diperintahkan oleh presiden,” katanya.
Dengan kenaikan gaji ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diharapkan kesejahteraan bisa meningkat. Begitu juga kinerja para ASN, bisa maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena ASN ini perpanjangan tangan dari bupati.
Ditegaskan Madri, para ASN ini tentu harus membantu bupati dalam memajukan Berau, dan DPRD sebagaimana tupoksi lembaganya yakni pengawasan. Agar program bupati berjalan dan menyasar masyarakat, sesuai dengan kampanye bupati dan wakil bupati yakni dari rakyat untuk rakyat.
“Dengan kenaikan gaji ini, ASN diharapkan mampu bekerja maksimal, dalam mendukung seorang bupati,” tutupnya. (adv)