TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Berau, Ratna menilai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu berubah. Sayangnya, perubahan tersebut jarang diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Ratna menegaskan, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan dan peningkatan pada layanan diinternal antara penyelenggara jaminan sosial dengan pengguna layanan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan regulasi baru yang dikeluarkan BPJS.
“Jadi memang menarik membahas BPJS ini, karena apa? Ada perubahan yang sebelumnya dengan yang sekarang itu yang perlu kita pahami. Sementara saat kita turun ke masyarakat banyak keluhan,” ungkapnya.
Hal itu didapatkan saat melakukan reses beberapa waktu lalu di daerah pemilihannya. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan regulasi BPJS Kesehatan yang sekarang.
“Jadi ketika reses, kami minta pendampingan dari pihak BPJS untuk menjadi narasumber. Dengan tujuan untuk menyampaikan penjelasan terkait fasilitas dan hal-hal lain terkait BPJS,” jelasnya.
Dirinya sendiri mempertanyakan adanya peraturan baru. Pasalnya, hanya salah satu kelas yang bisa disubsidi. Selanjutnya juga terkait dengan pelayanan untuk ruangan. Karena menjadi momok masyarakat yang ingin pindah kelas di jaminan sosial tersebut.
“Jadi masyarakat itu tidak tahu kalau itu ada penambahan biaya dan lain sebagainya, dengan adanya aturan yang baru tersebut,” tutupnya. (adv)