TANJUNG REDEB – Kasus judi online di Kabupaten Berau akhir-akhir ini cukup marak. Di antaranya berujung pada perceraian akibat telah menghabiskan seluruh uangnya untuk bermain judi online.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menyayangkan, banyak masyarakat yang terjerat judi online. Diketahui, ada sebanyak 200 kasus perceraian yang didominasi akibat salah satu pasangan suka judi online.
Dia mengatakannya, seiring dengan kemajuan teknologi dan serba digitalitalisasi, tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Pasalnya, pemanfaatan dari kemajuan teknologi ini masih kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
“Di tengah lompatan teknologi yang pesat ini, mestinya ada kontrol diri dalam menggunakan media sosial,” ucapnya, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, untuk memerangi perjudian online di kalangan masyarakat, diperlukan pendekatan internal. Baik dari pasangan maupun peran keluarga untuk memberikan pemahaman dampak buruk dari hal tersebut.
“Karena yang namanya ‘online-online’ ini kalau sudah ketagihan susah diberantas. Maka, perlu peran keluarga sebagai kerabat terdekat,” tuturnya.
Selain itu, tak hanya dari internal saja, namun diperlukan faktor eksternal yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau guna menekan dampak buruk dari judi online. Untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat hampir tidak mungkin dilakukan. Namun, ada opsi lain yang bisa dilakukan, yaitu dengan memblokir situs judi online oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemerintah apa daya mengawasi, pembinaan, pendampingan pintunya melalui mana itu agak susah. Kecuali, kalau dari Diskominfo bisa menutup atau memblokir. Ibarat keran air ini bisa dikecilkan,” katanya.
Namun demikian, dirinya tetap berharap masyarakat dapat lebih melek teknologi agar tidak menyalahgunakan kemajuan digital. Serta, butuh peningkatan kesadaran diri dan bangun komunikasi yang lebih baik dalam hubungan keluarganya.
“Juga peran pemerintah yang tidak kalah penting memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)