TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secara resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin. Itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 500/395/PSDA perihal Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau.
Selain itu juga mengatur soal pengisian BBM untuk kendaraan roda dua dan empat tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, Pemkab perlu mengajak Forkopimda rapat bersama untuk mengevaluasi dan mengkaji masalah yang sebenarnya. Yang lebih utama yakni mengkaji jumlah penduduk dan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat, serta kebutuhan BBM bagi pertanian, perkebunan, dan perikanan.
“Seharusnya Kabag Ekonomi Setkab Berau turun langsung menyidak jobber yang ada di Samburakat (kampung di Kecamatan Gunung Tabur). Kita harus tahu berapa jatah yang diberikan untuk Berau. Apakah betul-betul direalisasikan di Berau,” ucapnya.
“Saya pernah sidak langsung tapi justru disebut pencitraan. Padahal yang saya lakukan itu berdampak,” imbuhnya.
Disebutnya, realisasi penyaluran BBM di Berau justru kalah dengan Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Padahal jumlah SPBU di Berau sebanyak 14 SPBU. Sedangkan Bulungan hanya 4 SPBU. “Di Kaltara hanya 4 SPBU tapi kok penyaluran BBM lebih besar di sana. Ini juga harus diwaspadai,” ungkapnya.
Seyogianya, SPBU buka selama 24 jam. Tapi, di Berau sore sudah tutup. Pihaknya juga tidak bisa menyalahkan SPBU. Sebab mereka juga tidak bisa buka jika tidak ada BBM yang dijual.
Dirinya juga tidak bisa menyalahkan para pengetap. Justru harusnya ditertibkan dan diberikan solusi terkait batas jumlah penampungan. Itu juga menjadi solusi atas SPBU yang tidak buka selama 24 jam.
“Justru pengetap harusnya ditertibkan. Karena SPBU tidak buka 24 jam, para pengetap inilah yang melayani kebutuhan masyarakat di malam hari,” jelasnya.
Jika tidak ada pengecer, tentunya akan memengaruhi ekonomi masyarakat ataupun pelaku usaha yang membutuhkan BBM di malam hari karena SPBU sudah tutup.
Makanya, ditegaskannya kembali, perlu dilakukan rapat dengan mendatangkan jobber hingga pengetap. Bila perlu pihak eksekutif dan legislatif yang datang menemui general manager langsung.
“Apakah sudah dipertimbangkan pertambahan jumlah kendaraan di Berau. Terlebih Berau sebagai tempat persinggahan. Saya harap itu perlu dikaji,” terangnya. (adv)