TENGGARONG – Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong milik Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, menjadi tempat penampungan sementara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Nantinya ODGJ ini dikembalikan kepada keluarga, dirawat atau dikirim ke Dinsos Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketika mendapatkan laporan ada ODGJ yang meresahkan dari masyarakat, Dinsos Kukar akan menjemput ODGJ tersebut dengan dibantu Satpol PP Kukar. ODGJ kemudian dikirim untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Ketika yang bersangkutan saat diamankan kurang meyakinkan kondisinya, maka akan terlebih dahulu dicek oleh Puskesmas. Setelah dirawat dan dianggap oleh rumah sakit jiwa sudah membaik, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
“Panti Sosial Asuhan Anak hanya penampungan sementara, maksimal 14 hari,” ungkap Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Hamly mengatakan, dalam sebulan jumlah ODGJ yang diterima fluktuatif. Paling banyak yang pernah diterima mencapai 10 orang, dan itu pun keluar-masuk saja ke Panti Sosial Asuhan Anak. Salah satu faktornya, banyak keluarga ODGJ yang berada di luar Kukar.
Terkadang, Dinsos Kukar juga menemukan ODGJ yang tidak diketahui keluarganya. Inilah yang menjadi salah satu kendala Dinsos Kukar. Sehingga perlu komunikasi dan koordinasi intens bersama rumah sakit jiwa yang merawat pasien. Karena batasan Dinsos Kukar yang hanya boleh merawat maksimal 14 hari.
“Jika tidak ketemu dengan keluarganya bertahun-tahun, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai ODGJ di Banjarmasin dan Temanggung. Di sana akan ditempatkan dalam jangka panjang,” ujar Hamly. (adv)