Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Riza: Tiga Fungsi BPBD Harus Diperkuat

SAMARINDA – Pencegahan dan penanganan kebencanaan menjadi tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kendati demikian bencana tak bisa diprediksi datangnya. Hal yang dapat dilakukan adalah memperkuat koordinasi dan fungsi. Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan BPBD memiliki 3 fungsi, yaitu koordinasi, komado, dan pelaksana. “Tiga fungsi BPBD harus semakin diperkuat,” ungkap Riza saat Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir dan Longsor pada Daerah Rawan Bencana di Kaltim, yang digelar di Mahakam Ballroom Hotel Harris, Senin (3/10/2022).

Untuk itu, dia meminta BPBD di kabupaten dan kota agar benar-benar meningkatkan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, kolaborasi program kegiatan serta dapat menghasilkan langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana kedepan yang lebih baik dan berkesinambungan sehingga tercapai pemahaman, presepsi, kebijakan dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana, Ini bukan hanya di pidato tapi sudah diimplementasikannya di lapangan ini,” ucap Riza.

Dia meminta jajaran BPBD di kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penanggulangan bencana. Dia mengatakan, adanya data informasi kebencanaan yang kuat, personil yang siap siaga, peralatan dan logistik yang tepat dalam menghadapi bencana bencana tersebut.

Ia juga berharap kepada mayarakat untuk dapat menyadari hal tersebut dan menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk mengurangi berbagai risiko bencana dengan menyiapkan sumber daya untuk menghadapi bencana tersebut. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER