TENGGARONG – Sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (9/10/2023) pagi. Ini merupakan sidang pertama karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menjaring sebanyak 39 PKL, Rabu (27/9/2023).
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 20 dan Pasal 21 yang dimana puluhan pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum (fasum), seperti di atas drainase, trotoar.
“Hari ini disidang 17 orang, sisanya pada hari Jumat (13/10/2023) dijadwalkan sisanya, atau Senin (16/10/2023) menunggu jadwal dari PN Tenggarong,” ungkap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman, Senin (9/10/2023).
Dia mengatakan para PKL terjaring razia Satpol PP Kukar bersama Polres Kukar di tiga lokasi, yakni di Jalan Danau Semayang dan Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, serta di sepanjang Kelurahan Timbau. Mereka dinilai melakukan tindak pidana ringan.
Sanksi yang dikenakan kata Indra, hanya sebatas sanksi denda. Yakni berkisar Rp 300 ribu-800 ribu. Tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL yang terjaring. Namun sebelumnya, Satpol PP Kukar melakukan penyitaan barang bukti, berupa tabung gas dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pelanggar.
“Saya rasa ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya,” tutupnya. (adv)