TENGGARONG – Viral di jagad maya kasus perundangan terhadap anak dibawah umur yang berujung pada kekerasan. Mirisnya, pelakunya masih dibawah umur yang notabene merupakan teman sekolah. Misalnya di Balikpapan, perundungan dilakukan di kawasan masjid, berujung hingga ke ranah hukum.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) pun mengambil langkah antisipasi. Di antaranya melakukan langkah konkret berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sepanjang September, sudah lima sekolah di lima kecamatan yang disambangi.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KH), Marhaini, sosialisasi sudah dilakukan. Masing-masing di SMAN 1 Kecamatan Muara Badak, SMAN 1 Kecamatan Merangkayu, SMAN 1 dan SMPN 1 Kecamatan Loa Janan, SMPN 1 Kecamatan Loa Kulu dan SMPN 1Â Tenggarong Seberang.
Tidak hanya itu, Bidang PHP2KH juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan pembimbingan pelatihan, dengan menyasar ke sekolah-sekolah. “Alhamdulillah sudah lima kecamatan yang kita laksanakan untuk sosialisasi. Itu salah satu pencegahan dari kasus bullying dan lain-lain,” ujar Marhaini, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, kasus perundungan yang mengarah kepada kekerasan masih terbilang kecil di Kukar. Sempat terjadi pada 2022, namun tidak sempat heboh dan cepat tertangani. Baik itu penanganan bagi korban, maupun bagi pelaku yang melakukan perundungan. (adv)