SAMARINDA – Deputi Bidang Konservasi Kearsipan, Dr Kandar, MAP, mengatakan, pemeliharaan naskah kuno harus dilakukan sesuai standar. Jika hal ini diabaikan maka akan bisa merusak arsip tersebut dan sejarah pun akan ikut terhapus.
“Kalau naskah arsip hilang atau rusak sejarah juga rusak,” jelas Kandar saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Risk Assesment di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.
Kandar menyebutkan penilaian risiko atau risk assessment, adalah penilaian suatu risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat atau kriteria risiko yang telah ditetapkan.
“Karena itu kita harus tahu cara mendiagnosis arsip akan dirawat dengan metode apa, karena perhatian terhadap naskah kuno harus dipelihara sesuai standar,” paparnya.
Sementara Kepala DPK Kaltim, Drs Muhammad Syafranuddin, MM berterima kasih kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang telah memberi materi risk assessment. Menurutnya naskah kuno dan arsip merupakan aset yang perlu terjaga.
“Terima kasih kepada ANRI, sekali lagi naskah kuno dan arsip merupakan aset yang perlu kita jaga bersama keberadaannya,” ucap pria yang akrab disapa Ivan tersebut. (adv)